8 Feb 2015

Roh HPN 2015 Ternoda


Oleh Syahrir Hakim

HARI ini, Senin, 9 Februari 2015 bertepatan puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 dan HUT ke-69 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). "Pesta" pekerja media ini digelar secara nasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Beberapa hari sebelumnya, para insan pers dari segala penjuru nusantara ini sudah tumplek di kota itu.

Perhelatan HPN setiap tahun, merupakan ajang pertemuan Dewan Pers, pengurus pusat organisasi pers serta para petinggi media. Bahasan dalam pertemuan akbar itu, tidak jauh-jauh dari masalah kebebasan pers, kesejahteraan pekerja media, dan perlindungan hukum bagi wartawan. Inilah yang disebut roh atau semangat HPN.

Ironisnya, jelang puncak acara HPN 2015, seorang awak media mendapat perlakuan tak terpuji. Tindakan kekerasan fisik itu menimpa wartawan PARE POS yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik di Kabupaten Pangkep. Insiden itu terjadi Jumat, 6 Februari 2015. Pelakunya diduga seorang oknum anggota berseragam. Alamaaaak......! Ternyata roh HPN 2015 ternoda.

Kekerasan fisik terhadap wartawan masih sering mewarnai kehidupan pers kita. Salah satu penyebabnya, masih banyak pihak yang kurang memahami posisi penting pers di masyarakat. Padahal pekerja media yang lazim disebut wartawan, melaksanakan tugas yang sangat mulia. Mencari dan mendapatkan informasi untuk masyarakat luas, sehingga dalam bekerja, wartawan dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terjadinya tindak kekerasan terhadap para pekerja media adalah perbuatan yang jelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum. Apalagi jika pelakunya diduga aparat negara yang notabene bertugas melindungi dan menganyomi masyarakat. Maka jika wartawan dianiaya, apalagi oleh oknum polisi, sama saja oknum polisi itu menganiaya masyarakat. Lebih parah lagi, oknum penganiaya telah merampas hak asasi masyarakat untuk mendapatkan informasi atau berita dari wartawan.

Meski dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Tetapi aksi kekerasan setiap saat dapat mengancam wartawan kapan dan di mana pun. Namun, perlindungan terhadap pekerja media masih jauh dari memadai. Celakanya, proses hukum yang berlangsung cenderung tidak pernah terdengar hasilnya.

Saya dan teman-teman sesama pekerja media, tentunya berharap kepada semua pihak agar tidak main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya. Demikian pula bagi teman-teman pekerja media agar menyikapi masalah yang timbul di wilayah tugasnya. Tetap mengedepankan sikap independen dengan Kode Etik Jurnalistik dan
menegakkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Semoga tindak kekerasan terhadap pekerja media tidak terulang lagi. Dirgahayu Pers Nasional! (**)

0 komentar:

Posting Komentar