31 Okt 2016

Pungli Kecil-kecilan hingga Puber


PUNGUTAN liar populer dengan singkatan Pungli. Pungli seolah telah menjadi suatu kelaziman. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kerja ini dimaknai, meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungutan seperti itu termasuk kategori korupsi. Korupsi lewat pungli.

Hampir setiap saat kita menyaksikan atau malah terkena pungli, meskipun dalam skala kecil. Pungli kecil-kecilan memang jumlahnya tak seberapa. Tetapi karena dilakukan pada banyak orang, jumlahnya pun bisa jadi waaah!

La Oegi tersenyum mendengar pertanyaan sohibnya yang pura-pura tidak tahu di mana lahan pungli kecil-kecilan itu. "Hmmmm, kasih tau ga yaaa? Mau tau aja, atau mau tau bangeeet?” canda La Oegi berbahasa gaul yang lagi ngetren saat ini. Menurut pengamatan La Oegi, pungli kecil-kecilan sudah menjadi kebiasaan di lahan parkir, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), atau toko swalayan.

Bayangkan! Berapa kelebihan dikantongi tukang parkir yang terkadang menaikkan tarif parkir dua kali lipat tanpa karcis. Berapa keuntungan SPBU yang selalu membulatkan harga ke atas (jarang sekali merelakan pembulatan ke bawah). Berapa pula keuntungan pemilik swalayan yang kadang tidak memberikan kembalian konsumen hingga Rp500? 

Selain pungli kecil-kecilan ada juga Pungli Berkelas disingkat Puber. Oknum-oknum puber adalah orang-orang yang lebih terorganisir. Praktik mereka lebih tertutup dan susah dilacak. "Cara kerjanya (maaf) mirip kentut. Baunya tercium, tapi bendanya tak kelihatan," La Oegi mengibaratkan.

Pungli kecil-kecilan seperti dilakukan petugas parkir, hanya butuh uang untuk melanjutkan HIDUP mereka. Bukan untuk menjadi KAYA. Lain halnya dengan Puber. Dari segi jumlah dan manfaatnya, Puber adalah 'cara sehat' untuk KAYA. "Tetapi besar kecil hasilnya, pungli adalah kebiasaan koruptif," ujar La Oegi. 

Kata La Oegi, mungkin penguasa mulai bosan melihat rakyatnya didera pungli dari berbagai sudut kehidupan. Dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, penegak hukum kini mulai 'bersih-bersih'. Sapu bersih pungli mulai 'diayunkan' di semua lembaga pelayanan masyarakat, yang selama ini diduga rawan terjadi praktik pungli, termasuk di Negeri Antah Berantah.

Rakyat tentunya sepakat dengan La Oegi, jika penegak hukum sukses mengayunkan 'sapu bersih'nya, jelas rakyat akan bernapas lega. Namun, La Oegi berharap, jika perang melawan pungli seyogianya dikomandoi seorang 'panglima perang' yang tegas dan bernyali.

Sebab dibutuhkan komitmen kuat dan aksi nyata serta nyali mengeksekusi pelaku yang terbukti melakukan pungli. "Ibarat sapu yang kotor ujungnya, jelas tidak akan membersihkan lantai hingga mengkilap," tutur La Oegi penuh makna sambil pamit numpang lewat. (**)

17 Okt 2016

Izin yang Tertunda


SOHIB La Oegi hanya mampu geleng-geleng kepala menikmati cara kerja abdi Negeri Antah Berantah. Dua pekan lalu, dia menyerahkan berkas di Kantor Pemberi Surat Izin disingkat Kantor Berzin. Berkas dimaksud untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebuah badan usaha.

Setelah semua berkas diterima, petugas memberikan dua lembar chek list daftar persyaratan. Berkas dinyatakan lengkap. Pada bagian tengah chek list tersebut dibubuhi tulisan tangan 'kembali 12 Oktober'. Artinya 7 hari kerja, pemohon dapat mengambil perpanjangan surat izin tersebut.

Di tengah penantian, petugas Dinas Industri, Dagang, dan Koperasi disingkat Dindakop
meminta surat permohonan rekomendasi perpanjangan surat izin yang diurus sohib La Oegi. Katanya, untuk melengkapi berkas yang diserahkan sebelumnya. Meski sudah menyerahkan yang diminta, sohib La Oegi sempat membatin, benarkah berkasnya masih kurang lengkap?

Sambil menyeruput kopinya, si sohib kembali membatin. Apakah petugas Kantor Berzin yang kurang teliti memeriksa berkas, sehingga dianggap sudah lengkap? Ataukah petugas Dindakop yang membuat aturan baru, meminta surat permohonan rekomendasi?

Tiga hari kemudian, di saat sohib La Oegi akan mengambil surat izin baru yang dijanjikan Kantor Berzin, tiba-tiba dua petugas dari Dindakop baru melakukan survei ke tempat pemohon surat izin.

Esoknya, telat satu hari, sohib La Oegi mencoba menanyakan ke petugas Kantor Berzin surat izin dimaksud. Setelah membuka-buka lembar demi lembar buku registrasi dan mencari di komputer, ternyata berkas dimaksud belum ada. "Berkasnya belum dikirim dari Dindakop," kata seorang petugas.

"Kapan bisa selesai?" tanya si Sohib. Petugas itu menjawab, "Kira-kira dua hari lagi pak, atau Senin coba chek lagi". Sohib La Oegi kembali bertanya, "Lama juga pengurusan yang beginian ya". "Memang biasa begitu pak, biasanya yang lama ditunggu itu tanda tangan berwenang," petugas itu keceplosan.

Mendengar curhat sohibnya, La Oegi hanya menarik napas panjang. Lantas dia mengatakan, memang diakui, tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan surat perizinan. Namun dalam praktiknya surat perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Umumnya, lanjut La Oegi, durasi pengurusan izin yang baru, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan diyatakan lengkap. Sedangkan pengurusan perpanjangan izin, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.

Namun, masih kata La Oegi, lebih cepat lebih baik. Karena dengan cepatnya surat izin diterbitkan, memberikan kesempatan bagi pemohon untuk segera menggerakkan usahanya. Lebih cepat pengusaha beraksi, perekonomian juga semakin cepat menggeliat. Retribusi pun mengalir masuk ke kas pemerintah daerah.

Lantas dimanakah letak keterlambatan itu? "Hmmm, tanya saja rumput yang bergoyang atau awan yang bergeser ditiup angin," jawab La Oegi penuh makna sambil pamit numpang lewat. (**)