17 Okt 2016

Izin yang Tertunda


SOHIB La Oegi hanya mampu geleng-geleng kepala menikmati cara kerja abdi Negeri Antah Berantah. Dua pekan lalu, dia menyerahkan berkas di Kantor Pemberi Surat Izin disingkat Kantor Berzin. Berkas dimaksud untuk pengurusan perpanjangan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sebuah badan usaha.

Setelah semua berkas diterima, petugas memberikan dua lembar chek list daftar persyaratan. Berkas dinyatakan lengkap. Pada bagian tengah chek list tersebut dibubuhi tulisan tangan 'kembali 12 Oktober'. Artinya 7 hari kerja, pemohon dapat mengambil perpanjangan surat izin tersebut.

Di tengah penantian, petugas Dinas Industri, Dagang, dan Koperasi disingkat Dindakop
meminta surat permohonan rekomendasi perpanjangan surat izin yang diurus sohib La Oegi. Katanya, untuk melengkapi berkas yang diserahkan sebelumnya. Meski sudah menyerahkan yang diminta, sohib La Oegi sempat membatin, benarkah berkasnya masih kurang lengkap?

Sambil menyeruput kopinya, si sohib kembali membatin. Apakah petugas Kantor Berzin yang kurang teliti memeriksa berkas, sehingga dianggap sudah lengkap? Ataukah petugas Dindakop yang membuat aturan baru, meminta surat permohonan rekomendasi?

Tiga hari kemudian, di saat sohib La Oegi akan mengambil surat izin baru yang dijanjikan Kantor Berzin, tiba-tiba dua petugas dari Dindakop baru melakukan survei ke tempat pemohon surat izin.

Esoknya, telat satu hari, sohib La Oegi mencoba menanyakan ke petugas Kantor Berzin surat izin dimaksud. Setelah membuka-buka lembar demi lembar buku registrasi dan mencari di komputer, ternyata berkas dimaksud belum ada. "Berkasnya belum dikirim dari Dindakop," kata seorang petugas.

"Kapan bisa selesai?" tanya si Sohib. Petugas itu menjawab, "Kira-kira dua hari lagi pak, atau Senin coba chek lagi". Sohib La Oegi kembali bertanya, "Lama juga pengurusan yang beginian ya". "Memang biasa begitu pak, biasanya yang lama ditunggu itu tanda tangan berwenang," petugas itu keceplosan.

Mendengar curhat sohibnya, La Oegi hanya menarik napas panjang. Lantas dia mengatakan, memang diakui, tidak ada standar jangka waktu tertentu dalam penerbitan surat perizinan. Namun dalam praktiknya surat perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu 4-6 hari setelah permohonan lengkap diterima.

Umumnya, lanjut La Oegi, durasi pengurusan izin yang baru, paling lama 14 hari kerja sejak persyaratan diyatakan lengkap. Sedangkan pengurusan perpanjangan izin, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratannya dinyatakan lengkap.

Namun, masih kata La Oegi, lebih cepat lebih baik. Karena dengan cepatnya surat izin diterbitkan, memberikan kesempatan bagi pemohon untuk segera menggerakkan usahanya. Lebih cepat pengusaha beraksi, perekonomian juga semakin cepat menggeliat. Retribusi pun mengalir masuk ke kas pemerintah daerah.

Lantas dimanakah letak keterlambatan itu? "Hmmm, tanya saja rumput yang bergoyang atau awan yang bergeser ditiup angin," jawab La Oegi penuh makna sambil pamit numpang lewat. (**)

0 komentar:

Posting Komentar